Pembuatan KTP

Pembuatan KTP

Syarat Pembuatan E-KTP Baru :

  • Berusia 17 tahun atau lebih.
  • Membawa pengantar RT/RW.
  • Mengisi formulir F.1.
  • Membawa foto Copy KK
  • Membawa Akte kelahiran asli.

Proses Pembuatan E-KTP Baru :

  • Penduduk datang ke tempat pelayanan dengan membawa surat panggilan dan persyaratan di atas.
  • Pemohon tidak mengambil antrian.
  • Mohon menunggu pemanggilan nomor antrian.
  • Pemohon menuju ke loket yang telah ditentukan.
  • Petugas melakukan verifikasi data penduduk dan database.
  • Petugas mengambil foto pelamar secara langsung.
  • Peminta membubuhkan tanda tangan pada alat perekam tanda tangan.
  • Petugas mereka memindai sidik jari dan retina mata.
  • Petugas membubuhkan tanda tangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto, tanda tangan, dan sidik jari.
  • Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasilnya.