Pembuatan KTP
Syarat Pembuatan E-KTP Baru :
- Berusia 17 tahun atau lebih.
- Membawa pengantar RT/RW.
- Mengisi formulir F.1.
- Membawa foto Copy KK
- Membawa Akte kelahiran asli.
Proses Pembuatan E-KTP Baru :
- Penduduk datang ke tempat pelayanan dengan membawa surat panggilan dan persyaratan di atas.
- Pemohon tidak mengambil antrian.
- Mohon menunggu pemanggilan nomor antrian.
- Pemohon menuju ke loket yang telah ditentukan.
- Petugas melakukan verifikasi data penduduk dan database.
- Petugas mengambil foto pelamar secara langsung.
- Peminta membubuhkan tanda tangan pada alat perekam tanda tangan.
- Petugas mereka memindai sidik jari dan retina mata.
- Petugas membubuhkan tanda tangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto, tanda tangan, dan sidik jari.
- Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasilnya.