Pembuatan Akte Kelahiran
Syarat Pembuatan Pengantar AKTE Kelahiran dari kelurahan yaitu :
- Surat pengantar dari RT/RW setempat.
- Surat kelahiran asli / di foto copy dari rumah sakit.
- Foto salinan surat nikah / akta perkawinan orang tua.
- Foto salinan KTP orang tua.
- Foto Copy KK orang tua.
- Foto Copy KTP 2 orang saksi.
- Permohonan akta kelahiran yang tidak diajukan oleh orang tua / yang bersangkutan dan dikuasakan kepada orang lain harus dituangkan dalam surat kuasa bermaterai.
Syarat Pembuatan Pengantar AKTE Kelahiran di kabupaten yaitu :
- Surat pengantar dari kepala desa/lurah.
- Surat kelahiran asli / di foto copy dari rumah sakit.
- Foto salinan surat nikah / akta perkawinan orang tua yang dilegalisasi KUA.
- Foto salinan KTP orang tua.
- Foto Copy KK.
- Foto copy KTP 2 orang saksi.
- Permohonan akta kelahiran yang tidak diajukan oleh orang tua / yang bersangkutan dan dikuasakan kepada orang lain harus dituangkan dalam surat kuasa bermaterai.
- Permohonan akta anak yang berusia lebih dari satu tahun harus tunduk pada keputusan penetapan pengadilan.