Pembuatan Akte Kelahiran

Pembuatan Akte Kelahiran

Syarat Pembuatan Pengantar AKTE Kelahiran dari kelurahan yaitu :

  1. Surat pengantar dari RT/RW setempat.
  2. Surat kelahiran asli / di foto copy dari rumah sakit.
  3. Foto salinan surat nikah / akta perkawinan orang tua.
  4. Foto salinan KTP orang tua.
  5. Foto Copy KK orang tua.
  6. Foto Copy KTP 2 orang saksi.
  7. Permohonan akta kelahiran yang tidak diajukan oleh orang tua / yang bersangkutan dan dikuasakan kepada orang lain harus dituangkan dalam surat kuasa bermaterai.

Syarat Pembuatan Pengantar AKTE Kelahiran di kabupaten yaitu :

  1. Surat pengantar dari kepala desa/lurah.
  2. Surat kelahiran asli / di foto copy dari rumah sakit.
  3. Foto salinan surat nikah / akta perkawinan orang tua yang dilegalisasi KUA.
  4. Foto salinan KTP orang tua.
  5. Foto Copy KK.
  6. Foto copy KTP 2 orang saksi.
  7. Permohonan akta kelahiran yang tidak diajukan oleh orang tua / yang bersangkutan dan dikuasakan kepada orang lain harus dituangkan dalam surat kuasa bermaterai.
  8. Permohonan akta anak yang berusia lebih dari satu tahun harus tunduk pada keputusan penetapan pengadilan.