Pembuatan KK

Syarat Pembuatan KK (Kartu Keluarga) :

  • Pengantar RT/RW setempat.
  • Surat Keterangan dari Kantor Catatan Sipil Daerah Asal.
  • Surat Jaminan Tempat Tinggal dengan Melampirkan Fotokopi KTP dan KK yang Menjamin.
  • Surat Pernyataan Telah Bekerja (Apabila Diperlukan).
  • Mengisi Blanko F1 – 01, F1 – 06, dan F1 – 07.
  • Fotokopi Akta Nikah / Surat Keterangan Nikah (Apabila diperlukan).
  • Fotokopi Akta Kelahiran / Surat Keterangan Kelahiran (Apabila diperlukan).
  • Fotocopy Ijasah Terakhir (Apabila diperlukan).
  • Data Pendukung Lainnya.
  • Tunggu proses pembuatan KK kurang lebih satu minggu.