Pembuatan KK
Syarat Pembuatan KK (Kartu Keluarga) :
- Pengantar RT/RW setempat.
- Surat Keterangan dari Kantor Catatan Sipil Daerah Asal.
- Surat Jaminan Tempat Tinggal dengan Melampirkan Fotokopi KTP dan KK yang Menjamin.
- Surat Pernyataan Telah Bekerja (Apabila Diperlukan).
- Mengisi Blanko F1 – 01, F1 – 06, dan F1 – 07.
- Fotokopi Akta Nikah / Surat Keterangan Nikah (Apabila diperlukan).
- Fotokopi Akta Kelahiran / Surat Keterangan Kelahiran (Apabila diperlukan).
- Fotocopy Ijasah Terakhir (Apabila diperlukan).
- Data Pendukung Lainnya.
- Tunggu proses pembuatan KK kurang lebih satu minggu.